get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS Polda Banten Cokok Oknum Forum Pengusaha Kasus Pemalakan PT Chandra Asri

Demo Anarkis di PT Lotte Cilegon, 7 Tersangka Ditangkap Polda Banten

Senin, 30 Juni 2025 | 14:57 WIB
header img
Polda Banten akhirnya menangkap 7 tersangka kasus demo anarkis di kawasan proyek PT Lotte Chemical Indonesia, Kota Cilegon, Banten. Foto: doc Polda Banten

CILEGON, iNews Cilegon.idPolda Banten akhirnya menangkap 7 tersangka kasus demo anarkis di kawasan proyek PT Lotte Chemical Indonesia, Kota Cilegon, Banten.

Tujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial MA (30), MR (31), AJ, TA (49), FK (37), EH (50), dan MF (41). Mereka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pelaku sweeping, orator, koordinator lapangan, hingga penanggung jawab aksi.

"Kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap 7 tersangka yang terlibat aktif dalam aksi tersebut,” kata Kombes Pol Dian Setyawan dalam Press Conference hari ini, Senin (30/06/2025). 

Dian Setyawan menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari beredarnya video aksi unjuk rasa anarkis di media sosial pada 29 Oktober 2024. 

Dalam video tersebut terlihat adanya tindakan intimidasi terhadap karyawan proyek, termasuk sweeping secara paksa dan perusakan properti di lokasi proyek PT Lotte Chemical Indonesia, tepatnya di Site Office PT Daeah WP 1 dan WP 4.

Dalam aksinya, para pelaku diketahui menggerakkan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa yang berujung pada tindakan kekerasan dan perusakan. 

Motif dari unjuk rasa tersebut adalah menuntut agar warga lokal dipekerjakan di perusahaan dan pengelolaan limbah dilakukan oleh masyarakat sekitar.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara. 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak melanggar hukum. 

“Kami menghargai hak menyampaikan pendapat, tapi tidak dibenarkan apabila dilakukan dengan cara yang anarkis dan melanggar hukum,” kata Didik. 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut