get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyidikan Korupsi Kredit Bank bjb, Mobil Mewah Sritex Disita Kejagung

Bisa Bikin KPK Impoten, Ini Dia 17 Poin RKUHAP

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:10 WIB
header img
KPK mencatat setidaknya ada 17 poin yang potensial melemahkan alias bikin impoten KPK. Foto: iNews Cilegon/Mada Mahfud

JAKARTA, iNews Cilegon.id – RKUHAP (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) saat ini sedang dalam proses pembahasan. KPK mencatat setidaknya ada 17 poin yang potensial melemahkan alias bikin impoten KPK.

Demikian catatan KPK setelah melakukan diskusi internal untuk memberikan masukan pada RKUHAP.

”Setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo hari ini, Kamis (17/7/2025). 

Budi menyatakan catatan tersebut akan disampaikan ke Presiden dan DPR sebagai masukan RKUHAP yang saat ini masih dibahas Komisi III DPR RI.

Berikut 17 poin catatan KPK terhadap RKUHAP yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi:

  1. Keberlakuan UU KPK yang mengatur kewenangan penyelidik dan penyidik serta hukum acara yang bersifat khusus berpotensi dimaknai bertentangan dengan RUU HAP dengan adanya Pasal 329 dan Pasal 330 RUU HAP.
  2. Keberlanjutan Penanganan Perkara KPK hanya dapat diselesaikan berdasarkan KUHAP. 
  3. Keberadaan penyelidik KPK tidak diakomodasi dalam RUU HAP, penyelidik hanya berasal dari Polri dan penyelidik diawasi oleh penyidik Polri. 
  4. Penyelidikan hanya mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana sedangkan penyelidikan KPK sudah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. 
  5. Keterangan saksi yang diakui sebagai alat bukti hanya yang diperoleh di tahap penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. 
  6. Penetapan tersangka ditentukan setelah penyidik mengumpulkan dan memperoleh dua alat bukti. 
  7. Penghentian penyidikan wajib melibatkan penyidik Polri.
  8. Penyerahan berkas perkara ke Penuntut Umum melalui penyidik Polri.
  9. Penggeledahan terhadap tersangka dan didampingi penyidik Polri dari daerah hukum tempat penggeledahan.
  10. Penyitaan dengan permohonan izin ketua PN.
  11. Penyadapan.

     

  12. Larangan bepergian ke luar negeri hanya terhadap tersangka.
  13. Pokok perkara tindak pidana korupsi tidak dapat disidangkan selama proses praperadilan.
  14. Kewenangan KPK dalam perkara koneksitas tidak diakomodasi.
  15. Perlindungan terhadap saksi atau pelapor hanya oleh LPSK. 
  16. Penuntutan di luar daerah hukum dengan pengangkatan sementara Jaksa Agung.
  17. Penuntut umum terdiri atas pejabat Kejaksaan Republik Indonesia dan pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan berdasarkan ketentuan undang-undang.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut