Ya Ampun! Video Hubungan Intim Direkam Diam-Diam Jadi Alat Nakut-nakuti Pacar

SERANG, iNews Cilegon.id– Hubungan intim direkam diam-diam dan akhirnya jadi alat nakut-nakuti pacar. Aksi itu membuat seorang karyawan di Serang Banten dibekuk polisi dan terancam penjara 5-15 tahun.
Kisah ini dipaparkan Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Selasa (22/7/2025).
Condro mengungkapkan Polres Serang telah membekuk, FA, seorang karyawan 22 tahun. FA dibekuk di tempatnya bekerja di Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Jumat 18 Juli 2025.
FA kini berstatus tersangka penyebaran video asusila.
Kejadian berawal dari pacaran antara FA dengan korban JS warga Kecamatan Jawilan yang berusia 17 tahun. Keduanya kerap berhubungan intim di rumah kontrakan tersangka di Kecamatan Jawilan.
"Rupanya FA merekam diam-diam hubungan Intim itu lewat kamera handphone. Korban tak tahu kegiatan terlarang itu direkam," kata Condro.
Video itu digunakan FA untuk menakut-nakuti JS agar keinginannya untuk berhubungan intim selalu terwujud. "Agar korban mudah diajak bercumbu, jika tersangka kepingin," imbuh Condro.
Permasalahan muncul saat keinginan tersangka tak direspon JS. FA sudah kebelet hubungan Intim dengan korban sejak terakhir melakukan pada Mei 2025.
FA mengancam akan menyebarkan video tersebut. JS yang sudah kesal tak menggubris ancaman itu.
FA naik pitam dan mengirimkan video hubungan intim kepada keluarga korban.
Keluarga JS tak terima dan pada 20 Juni 2025 keluarga melapor ke Mapolres Serang.
Polres Serang melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap FA. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Editor : M Mahfud