Sidang Lahan Gudang Ekspedisi, Saksi Ahli Sebut Sertifikat Tanah Berumur Lebih Tua Lebih Valid

JAMBI, iNews Cilegon.id - Setifikat tanah lebih tua lebih valid jika terjadi sengketa tanah yang melibatkan 2 sertifikat tanah di lokasi yang bersebelahan dan beririsan.
Penegasan tersebut disampaikan Irwan Santosa, saksi ahli dalam sidang perkara perdata sengketa tanah 2 bos ekspedisi di Jambi.
Sidang perkara perdata nomor 252/ Pdt.G/2024/PN Jmb berlangsung Rabu (27/8/2025).
Sengketa melibatkan 2 bos ekspedisi dengan gudang bersebelahan di Jalan Lingkar Selatan, RT 2 Kelurahan Talang Gulo, Kota Jambi.
Sebagai penggugat adalah Pendi. Sedangkan tergugat yakni Hendri dan menantunya, Budiharjo. Sementara BPN Kota Jambi jadi pihak turut tergugat.
Budiharjo dan Hendri didampingi kuasa hukum Jay Tambunan dan Galih Tanjung. Sedangkan tergugat Pendi didampingi kuasa hukum Unggul Garfli.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus dengan hakim anggota Suwarjo dan Otto Edwin.
Dalam sengketa perdata ini mencuat fakta persidangan bahwa tergugat Hendri (Budiharjo) membeli lahan seluas 3,6 hektare di Jalan Lingkar Selatan, RT 2 Kelurahan Talang Gulo, Kota Jambi pada tahun 1995. Lahan tersebut bersertifikat tahun 1994 dengan batas patok resmi BPN.
Sedangkan penggugat Pendi membeli tanah 23 tahun kemudian tepatnya tahun 2018 di samping lahan Hendri / Budiharjo. Lahan tersebut bersertifikat tahun 2002.
Batas lahan keduanya kini menjadi sengketa yang berujung gugatan perdata dan pidana. Keduanya saling melaporkan.
Saksi ahli Irwan Santosa mengungkapkan tak tahu menahu dengan materi perkara. Namun ia menegaskan sengketa lahan tak akan terjadi jika penerbitan sertifikat baru mengacu pada sertifikat lebih tua di lokasi bersebelahan.
"Jadi sertifikat lebih tua jadi acuan dan lebih valid dibandingkan sertifikat baru. Kalau ada 2 sertifikat otentik, maka yang terkuat adalah sertifikat yg lebih tua dan akan mengalahkan sertifikat muda," tutur dosen ahli pertanahan dari Universitas Yarsi ini.
Dalam kejadian banyak sengketa tanah, Irwan menyatakan biasanya masalah ditimbulkan oleh pendatang baru.
"Biasanya selalu pemilik lama yang keberatan, bukan sebaliknya. Belum pernah saya temukan pemilik baru yang keberatan," tutur Irwan.
Menurut Irwan sebagai batas lahan satu dengan lainnya adalah patok resmi dari BPN. Keberadaan patok tanah diatur dalam UU Pokok Agraria.
"Pengukuran tanah harus diberi tanda yakni patok. Ini alat kelengkapan yang mudah dilihat sehingga potensi sengketa tanah bisa dicegah," urai Irwan.
Mengenai sengketa pergeseran batas tanah, Irwan menegaskan tidak boleh diklaim dan dilakukan sepihak. Pihak sebelah harus diundang sehingga sengketa tak muncul.
Irwan tak menutup kemungkinan adanya abuse of power dari oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengubah batas lahan tak sesuai prosedur sehingga muncul sengketa.
"Jangankan batas tanah. Di lahan yang sama bisa muncul 2 atau lebih sertifikat tanah. Pernah saya jumpai, kasus staf BPN dipenjara gara-gara sengketa perbatasan lahan," ucap Irwan.
Sementara itu Jay Tambunan menyatakan sertifikat tanah kliennya, Hendri dan Budiharjo lebih tua 8 tahun dibandingkan sertifikat milik penggugat Pendi.
Tak hanya sertifikat lebih tua, Jay menyatakan kliennya menempati lahan 23 tahun terlebih dahulu dengan batas patok tanah BPN yang tidak pernah berubah.
"Klien kami Hendri dan Budiharjo sejak membeli tanah tersebut 30 tahun lalu, terus mengelola tanah tanpa putus sesuai patok dan batas dari pemilik awal," ujar Jay.
Hal mengherankan, tutur Jay, masalah muncul ketika ada pendatang baru dengan sertifikat tanah lebih muda.
"Padahal dengan pemilik tanah sebelumnya tak pernah ada masalah. Saat ada pendatang baru mulai timbul masalah. Apalagi pendatang baru tak mampu menunjukkan patok resmi dari BPN di batas lahan yang diklaimnya," kata Jay.
Jay juga menyoroti aksi main hakim sendiri yang dilakukan penggugat dengan merusak pagar di lahan Budiharjo.
"Prosedur hukum tak ditaati, perusakan pagar yang dilakukan penggugat 2 kali adalah tindakan main hakim sendiri dan perbuatan melawan hukum," tandas Jay.
Sementara itu Unggul Garfli, kuasa hukum penggugat Pendi menyatakan batas lahan di sertifikat lebih kuat dibandingkan patok BPN.
"Tadi saksi ahli menyatakan itu," kata Unggul Garfli terkait kliennya Pendi tak bisa menunjukkan patok di lahan yang disengketakan dengan Budiharjo.
Editor : M Mahfud