get app
inews
Aa Text
Read Next : Satpol PP Kota Cilegon Sita 145 Botol Miras Dari Warung Remang-Remang

Bulan Ramadan, Rumah Makan di Cilegon Boleh Buka Setelah Pukul 16.00 WIB

Sabtu, 02 April 2022 | 23:10 WIB
header img
Kepala Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur(Foto: M Mahfud/iNews Cilegon)

CILEGON, iNewsCilegon.id - Untuk menghormati bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon menginstruksikan rumah makan atau restoran untuk menutup kegiatannya selama bulan puasa.  

Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran perihal penutupan hiburan dan usaha yang ditujukan kepada para pemilik/usaha restoran, cafe, rumah makan, dan sejenisnya yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur, Rabu (30/3/2022).

"Restoran/rumah makan, cafe, dan sejenisnya untuk menutup tempat usahanya selama umat Islam menjalankan ibadah puasa dan buka setelah pukul 16.00 WIB," tulis surat edaran tersebut.

Surat Edaran diterbitkan untuk menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Cilegon No 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Kegiatan Menghormati Bulan Ramadan 1443 Hijriyah.

"Bahwa dalam rangka menyikapi situasi sosial yang berkembang saat ini dan merespon aspirasi masyarakat dalam menghadapi bulan Ramadan 1443 H sebagai bulan suci umat Islam yang berkewajiban melaksanakan ibadah puasa dan berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (1) PERDA Kota Cilegon No 2 Tahun 2003."

Selain mengatur jam buka rumah makan, Surat Edaran bernomor 100/ 185/Gak-UU itu juga mengintruksikan tempat hiburan untuk menutup kegiatannya.

"Billiard, karaoke, singing hall, pub, dan live music baik sebagai sarana penunjang maupun usaha khusus untuk menutup kegiatannya, mulai tanggal 30 Maret s/d tanggal 06 Mei 2022," kata surat edaran tersebut.

Editor : Mohamad Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut