get app
inews
Aa Text
Read Next : Rugikan Nelayan, DPR Akan Cecar KKP Soal Tanggul Beton di Laut Cilincing

Kontroversi Tanggul Beton Laut di Cilincing, PT KCN Sebut Sudah Kantongi AMDAL dari Pusat

Jum'at, 12 September 2025 | 17:18 WIB
header img
Kontroversi tanggul beton di laut Cilincing Jakarta Utara, PT Karya Cipta Nusantara (KCN) mengaku sudah mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Foto: iNews.id/Arif

JAKARTA, iNews Cilegon.id – Kontroversi tanggul beton di laut Cilincing Jakarta  Utara, PT Karya Cipta Nusantara (KCN) mengaku sudah mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Tanggul Beton di Laut Ciloncing viral. Para nelayan mengaku dirugikan karena terhalang tanggul laut.

Menggapi viralnya tanggul laut, perusahaan yang membangun tanggul tersebut, PT KCN mengaku proses perizinannya sudah lengkap sejak dibangun pada awal 2010.

Menurut Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi menyatakan proses pembangunan sudah sah secara aturan. Ia menyebut AMDAL sudah diperoleh perusahaannya dari Kementerian Lingkungan bukan AMDAL kawasan atau dari Dinas DKI.

”Saya memproses AMDAL itu hampir 2 tahun," kata Widodo kepada wartawan, hari ini Jumat (12/9/2025).

KCN juga mengaku sudah melakukan sosialisasi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah hingga komunitas nelayan lokal. Ia pun menyatakan telah melakukan berbagai program CSR yang diperuntukkan bagi warga sekitar.

Sementara itu Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa KKP telah melakukan pengawasan terhadap lokasi tersebut pada tanggal 26 Agustus 2025 lalu.

Hasilnya, terdapat bangunan beton di lapangan terdiri atas dua bagian dengan panjang 300 meter dan 600 meter. Bangunan itu dibangun oleh PT KCN, yang rencana akan direklamasi untuk kegiatan galangan kapal.

Menurut Pung, dari  hasil pemeriksaan dokumen perizinan menunjukkan, PT KCN memiliki Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Nomor: 13022310513100005 diterbitkan tanggal 13 Februari 2023 dengan kegiatan Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Laut. 

Selain itu, izin Kegiatan Kerja Keruk dan Penyiapan Lahan Reklamasi Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) nomor 9120205432279500050003 diterbitkan tanggal 13 Juni 2025 oleh Kementerian Perhubungan, dokumen Kelayakan Lingkungan Hidup Nomor 62 Tahun 2024 diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. 

“Dalam pelaksanaannya, PT KCN melakukan kegiatan pengembangan kawasan berupa pembuatan dinding beton (sheet pile) masih dalam Zona PKKPRL yang dimiliki,” ujar dia.

Dia menambahkan bahwa berdasarkan keterangan dari perwakilan pihak perusahaan PT KCN yang diperoleh dalam pemeriksaan, PT KCN telah melakukan relokasi terhadap 10 bagan dengan memberikan kompensasi pada bulan Januari 2025.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut