get app
inews
Aa
Read Next : 3 Manfaat Ikan Salmon Sashimi untuk Kesehatan

Di Bali 449.249 Unit Kendaraan Belum Bayar Pajak, Tunggakannya Capai Rp233 Miliar

Selasa, 05 April 2022 | 09:13 WIB
header img
Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Bali cukup fantastis. Hingga Februari 2022, total nilai pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan mencapai Rp233 miliar. (Foto: Dok/SINDOnews)

BALI, iNewsCilegon.id - Di Bali ada ratusan ribu kendaraan bermotor belum bayar pajak. Hingga Februari 2022, total nilai pajak yang belum dibayarkan mencapai Rp233 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat sosialiasi Pergub Nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor, di Bali, Senin (4/4/2022).

"Hingga Februari 2022, tercatat 449.249 unit kendaraan yang belum membayar pajak dengan nilai total sekitar Rp223 miliar," tegas Indra.

Dengan Pergub 14 tahun 2022, lanjut Indra, masyarakat yang akan membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor tidak dikenakan denda. Kebijakan itu berlaku mulai hari ini, 4 April 2022.

"Dengan kebijakan relaksasi pajak ini, bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja," tegas Indra.

Indra menambahkan berdasarkan laporan year to year, terjadi penurunan sebesar 26,36 persen pembayaran pajak pada bulan Februari tahun 2022 dibandingkan dengan bulan yang sama tahun 2021.

"Jadi kita menyadari bahwa masyarakat yang belum bayar pajak bukan karena kesadaran mereka yang rendah, namun karena situasi ekonomi kita yang belum pulih benar," jelas Indra.

Masih kata Indra, faktor ekonomi memang menjadi penyebab terbesar masyarakat menjadikan bayar pajak bukan sebagai prioritas lagi.

"Di penghujung tahun 2021 kontraksi ekonomi masih terjadi di Bali, walaupun tidak sebesar tahun 2020, namun ekonomi kita masih negatif. Saya harap tahun 2022 pergerakan sudah mulai ada sehingga ekonomi Bali bisa tumbuh dan positif lagi,” pungkas Indra.

 

Editor : Mohamad Hidayat

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut