Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Jaksa di Banten Terkena OTT KPK, Diduga Lakukan Pemerasan
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Importasi Barang di Bea Cukai, KPK Kembali Panggil Dedi Congor

Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:03 WIB
  • author Nur Khabibi/Mada Mahfud
Korupsi Importasi Barang di Bea Cukai, KPK Kembali Panggil Dedi Congor
Penyidik KPK kembali memanggil aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Bea Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, hari ini, Jumat (9/10/2026). (Foto: iNews Cilegon/Mada Mahfud)

JAKARTA, iNews Cilegon.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Bea Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, hari ini, Jumat (9/10/2026). 

KPK menegaskan akan mengusut tuntas gurita dugaan tindak pidana korupsi importasi barang yang mengguncang lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Penyidik KPK memasukkan nama Dedi Congor ke dalam daftar pemeriksaan setelah ia sempat mangkir dari panggilan pertama pada Selasa (22/9/2026) lalu akibat alasan kesehatan. 

Lembaga antirasuah tersebut kini menempatkan posisi Dedi sebagai pihak terkait guna membongkar teka-teki aliran dana serta keterlibatan oknum internal dalam skandal besar ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan keberlangsungan proses hukum ini secara terbuka kepada publik. 

"Hari ini Jumat (9/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak terkait dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai," tegas Budi Prasetyo saat memberikan keterangan resmi di Jakarta.

Terkait pemeriksaan lanjutan Dedi Congor, penyidik KPK telah menerbitkan 2 surat perintah penyidikan baru. Keputusan strategis tersebut lahir setelah tim penyidik melakukan telaah mendalam terhadap fakta-fakta persidangan terdakwa sebelumnya.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan penerbitan sprindik anyar tersebut sebagai dasar pendorong pengusutan perkara. 

"Terbitnya sprindik baru ini usai menelaah hasil persidangan dari terdakwa sebelumnya," ujar Achmad Taufik Husein dalam kesempatan terpisah.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut