Korupsi Proyek Pembangunan Jalan, Kadis PUPR Sumut Dijatah Rp8 Miliar

JAKARTA, iNews Cilegon.id – Penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumatera Utara, Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut) sekaligus sebagai pejabat pembuat komitmen, Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut), Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT DNG), dan M Rayhan Dulasmi (Direktur PT RN).
Terkait keterlibatan Kadis PUPR Sumut, KPK menyebut diduga mendapatkan jatah Rp8 miliar dari perusahaan pemenang lelang proyek jalan tersebut.
Uang suap Rp8 miliar adalah fee 4-5 persen atas nilai proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara. Kedua proyek tersebut mencapai Rp231,8 miliar.
”Kalau 4 persen dari Rp131,8 miliar itu kira-kira Rp8 miliar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangan seperti dikutip iNews Cilegin, Senin (30/6/2025).
Uang diberikan dalam beberapa tahap setelah proyeknya selesai. Ini karena pembayaran proyek juga dikucurkan bertahap.
Kelima tersangka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Kamis (26/6/2025) malam. Saat itu KPK menyita uang senilai Rp231 juta yang diduga uang sisa suap.
Editor : M Mahfud