SERANG, iNewsCilegon - Polres Serang berhasil mengungkap motif seorang suami berinisial SA asal Kabupaten Serang yang tega menghabisi istri dan anaknya sendiri. Polisi menduga motif utamanya adalah terlilit utang dan perselingkuhan.
Diketahui peristiwa keji itu terjadi pada 8 April 2022 lalu di kediaman pelaku dan korban di Kampung Baru, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Pelaku menghabisi istri dan anak kandungnya yang masih sembilan tahun saat kedua korban tengah tertidur. Pelaku menggorok keduanya dengan sebilah pisau.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan kesimpulan dari hasil uji kejiwaan terhadap tersangka SA dinyatakan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya meski dalam kondisi depresi.
"Kesimpulan dari Bagian Psikologi Biro SDM Polda Banten bahwa tersangka mengalami depresi yang diakibatkan oleh beberapa faktor," katanya, Selasa (19/4/2022).
Shinto menjelaskan ada beberapa faktor tersangka mengalami depresi yaitu faktor ekonomi di mana dalam kehidupan sehari-hari tersangka terlihat dikenal mempunyai ekonomi yang mapan karena usaha di bidang jual beli kain berjalan dengan baik.
Namun beberapa tahun belakangan secara ekonomi ada hambatan permasalahan sehingga tersangka mempunyai utang.
Faktor kedua yaitu kesehatan tersangka dalam beberapa bulan ini secara fisik mengalami kondisi sakit pada bagian pundak, leher dan kepala, namun belum dilakukan pemeriksaan ke dokter sehingga belum mendapatkan diagnosa.
"Kemudian, pada faktor ketiga secara psikis tersangka merasa malu karena dikenal mapan ternyata mempunyai utang dan tekanan juga terjadi karena tersangka diisukan mempunyai wanita idaman lain," lanjut Shinto Silitonga.
Shinto menyampaikan dari ketiga faktor mengakibat tersangka depresi yang kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap istri dan anaknya hingga meninggal dunia.
"Namun kondisi tersangka yang depresi ini tidak menutup pertanggung jawaban pidana yang dilakukan oleh tersangka atas peristiwa tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dugaan sementara motif pelaku menghabisi nyawa istri dan anak kandungnya ini lantaran depresi.
"Pertama impitan ekonomi, depresi sehingga adanya dorongan dari dalam diri bahwa ada selingkuhan," katanya,
Dedi mengatakan pelaku sebenarnya tergolong dalam ekonomi menengah, tapi tersangka malu memiliki utang.
Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat pasal 44 ayat 3 undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, dan dilapis pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Editor : Mohamad Hidayat