JAKARTA, iNews.id – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi memastikan bagi pelanggar kebijakan ganjil genap di jalan tol saat arus mudik tidak akan ditilang melainkan pelanggar akan dikeluarkan ke jalur keluar tol terdekat.
"Pertama, jangan jadikan polisi Lalin ini tukang hukum orang. Tapi polisi itu membantu kita. Jadi saya juga tak mau nilang tapi kalau ada yang melanggar harus saya keluarkan dari jalur yang paling dekat," kata Firman di Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (26/4/2022).
Firman menambahkan, pihaknya tidak mengutamakan penerapan tilang kepada masyarakat yang mudik. Ia hanya mengimbau kepada warga untuk menaati kebijakan yang telah ada.
"Oleh karena itu saya lebih suka mengajak, patuh, tertib, disiplin, dewasa toleran. Dari pada nanti kamu hukum, kamu nanti saya tilang, kamu nanti saya penjara," ujar putra Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno ini.
Adapun lokasi dan jadwal penerapan sistem one way dan ganjil genap, antara lain:
Arus Mudik
- Kamis 28 April 2022
Mulai pukul 17.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung
- Jumat 29 April 2022
Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung
- Sabtu 30 April 2022
Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung
- Minggu 1 Mei 2022
Mulai pukul 07.00-12.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung
Arus Balik
- Jumat 6 Mei 2022
Mulai pukul 14.00-24.00WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek
- Sabtu 7 Mei 2022
Mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 gerbang Tol Halim
- Minggu 8 Mei 2022
Mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 gerbang Tol Halim
Editor : Mumpuni Malika