DENPASAR, iNewsCilegon - Tim Polresta Denpasar, Bali, menangkap anak Ketua DPRD Kabupaten Badung, Bali, terkait kasus narkoba.
Putu NCA (34) yang juga berprofesi sebagai pengacara diamankan polisi karena memiliki ganja seberat 0,29 kilogram.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan mengatakan penangkapan Putu NCA berawal dari informasi yang diberikan oleh warga. Polisi kemudian menangkap Putu NCA dan seorang lain berinisial S.
"Penangkapan oleh Polsek Denbar, karena tidak menangani narkoba dilimpahkan ke satresnarkoba," kata AKP Mirza Gunawan saat merilis perkara, Senin (30/5/2022).
Polisi, lanjut AKP Mirza, tak ingin melebarkan persoalan ke orang tua pelaku. Namun, tak ada maksud polisi untuk menutupi kasus ini.
"Kami tidak ingin ini melebar ke orang tuanya. Dia sudah dewasa dan bisa bertanggung jawab," terangnya.
Dari barang bukti yang ditemukan, pelaku hanya sebagai pengguna dan bukan pengedar. Putu NCA diduga sudah lama menggunakan ganja. "Lamanya kita tidak pasti namun hanya pengguna," ujarnya.
Polisi telah menetapkan Putu NCA sebagai tersangka dengan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Mohamad Hidayat