Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gawat! Kriminalitas di Banten Naik, Polisi Keteteran Tangani Kasus
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Resmi Naikan Tarif Listrik 3.500 VA per 1 Juli 2022

Senin, 13 Juni 2022 | 09:48 WIB
  • author Mohamad Hidayat
Pemerintah Resmi Naikan Tarif Listrik 3.500 VA per 1 Juli 2022
Ilustrasi (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Tarif listrik  golongan 3.500 Volt Amphere (VA) ke atas resmi naik mulai 1 Juli 2022.

"Sekarang masih berlaku tarif lama, untuk yang kita umumkan sekarang ini berlakunya 1 Juli 2022," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (13/6/2022).

Penyesuaian tarif listrik ini, lanjut Rida, ditetapkan secara 3 bulanan mengacu pada beberapa faktor yaitu kurs, inflasi, harga minyak sawit mentah Indonesia (ICP) dan harga batu bara. "Semua faktor ini tidak bisa dikendalikan/uncontrollable," katanya.

Namun untuk kali ini, Kementerian ESDM fokus ke golongan pelanggan listrik non subsidi.

"Kita fokus pada golongan yang non subsidi, dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kita putuskan mana yang kemudian diperlukan koreksi. Ada rumah tangga, bisnis, dan industri besar," terang Rida.

Editor: Mohamad Hidayat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut