get app
inews
Aa Read Next : Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat, Saatnya Berinvestasi dengan Bijak

Ini Keputusan Rapat Umum Pemegang Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01

Selasa, 14 Juni 2022 | 16:13 WIB
header img
Rapat Umum Pemegang Efek Beragun Aset (RUPEBA) Mandiri GIAA01 di Jakarta, Senin (13/6/2022) (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsCilegon.idPT Mandiri Manajemen Investasi (Mandiri Investasi) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Efek Beragun Aset (RUPEBA) Mandiri GIAA01 pada Senin (13/6/2022).

RUPEBA digelar sebagai wujud komitmen Mandiri Investasi selaku Manajer Investasi KIK EBA GIAA01, dalam melindungi kepentingan pemegang EBA untuk memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dihadiri 93,41 persen dari total pemegang Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01-Surat Berharga Hak atas Pendapatan Penjualan Tiket (KIK EBA GIAA01), RUPEBA berlangsung kuorum.

Dina Heristin, Head of Corporate Secretary PT Mandiri Manajemen Investasi, mengatakan bahwa KIK EBA GIAA01 bukan merupakan kreditur Garuda Indonesia dan Garuda Indonesia sejak awal telah melakukan pengalihan atas pendapatan penjualan tiket rute ke Jeddah dan Madinah.

"Agenda RUPEBA adalah membahas proposal penyelesaian kewajiban pelunasan atas pokok investasi dan imbal hasil KIK EBA GIAA01 senilai Rp1,23 triliun yang diajukan oleh Garuda Indonesia," terang Dina dalam rilisnya, Selasa (14/6/2022).

Dalam proposalnya, lanjut Dina, Garuda Indonesia mengusulkan jadwal pembayaran pelunasan bertahap atas pokok investasi dan imbal hasil KIK EBA GIAA01 dilakukan selama 10 tahun, yang dimulai setelah keputusan RUPEBA berlaku efektif.

"Pembayaran pertama atas pokok investasi dan imbal hasil KIK EBA GIAA01 akan dilakukan pada tahun 2024," katanya.

Dina menerangkan, berdasarkan proposal tersebut, sebanyak 92,5 persen peserta RUPEBA menyepakati sejumlah keputusan, sebagai berikut;

Memberikan persetujuan kepada Manajer Investasi untuk dapat menyepakati syarat dan ketentuan berkaitan dengan penyesuaian jadwal penyerahan pendapatan penjualan tiket dengan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebagaimana dimaksud dalam Surat Garuda tertanggal 10 Juni 2022. dan memberikan kuasa kepada Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk:

(i)    melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam rangka menyesuaikan syarat dan ketentuan berkaitan dengan penyesuaian jadwal penyerahan pendapatan penjualan tiket dengan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk termasuk  menyatakan hasil kesepakatan penyesuaiannya dalam dokumen-dokumen yang relevan;
 
(ii)    melakukan penyesuaian KIK EBA dan Prospektus EBA Mandiri GIAA01 sebagaimana diperlukan sehubungan dengan penyesuaian jadwal penyerahan pendapatan penjualan tiket dengan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Dina mengatakan keputusan RUPEBA tersebut telah mempertimbangkan kemampuan Garuda Indonesia dalam melaksanakan kewajibannya.

Seperti diketahui, saat ini Garuda Indonesia dalam proses penyelesaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), untuk menyelesaikan kewajibannya kepada para kreditur.

Mandiri Investasi selaku manajer investasi KIK EBA GIAA01, terhitung sejak Garuda Indonesia meminta penundaan pelaksanaan kewajibannya pada Juli 2021, telah berupaya optimal dalam memperjuangkan dan melindungi kepentingan pemegang KIK EBA GIAA01.

Manajemen Mandiri Investasi melakukan komunikasi dan negosiasi langsung dengan manajemen Garuda Indonesia secara intensif. Upaya negosiasi itu juga dilakukan dengan para stakeholder terkait.

"Untuk itu, Mandiri Investasi berterima kasih kepada seluruh pihak, terutama pemegang EBA yang telah menyepakati hasil RUPEBA, sehingga, pemegang KIK EBA GIAA01 bisa mendapat kepastian untuk pengembalian pokok dan imbal hasil investasinya," pungkas Dina.

Editor : Mohamad Hidayat

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut