Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan, bahwa penjemputan Nikita Mirzani karena mangkir setelah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali oleh pihak Kepolisian.
"Penjemputan tersebut karena Nikita mangkir beberapa kali dari panggilan yang dilayangkan oleh pihak kepolisian," ungkapnya.
Perlu diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dito melaporkan Nikita atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait