Puluhan Tahun Beraksi
Aksi mafia tanah yang dijalankan US dan SHJ sudah berlangsung lama, setidaknya sejak 2012.
Salah satu tanah yang menjadi korban aksi US dan SHJ adalah tanah 1,2 hektare. Tanah tersebut milik Ari Indyastuti yang meninggalkan lokasi di Desa Carita sejak tahun 1999 dan menetap di Solo, Jawa Tengah.
“Ari Indyastuti melaporkan peristiwa ini sejak 7 Januari 2022,” terang Shinto.
Penyelidikan dan penyidikan dilakukan. Tak tanggung-tanggung Polda Banten memeriksa 54 saksi dari berbagai pihak.
Uji laboratorium pun dilakukan terhadap keabsahan tanda tangan korban pada dokumen AJB.
“Hingga akhirnya penyidik melakukan penangkapan terhadap para tersangka pada 16 Maret 2022,” kata Shinto.
Kombes Shinto menjelaskan modus operandi para tersangka adalah dengan berperan seolah-olah sebagai pemilik tanah yang sah.
“Para tersangka mendapatkan keuntungan ekonomis penjualan bidang tanah secara ilegal dilakukan kelompok sindikat mafia tanah dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomis sebesar Rp1,2 miliar dengan berperan seolah-olah sebagai pemilik tanah yang sah lalu mencari pembeli dan melapis transaksi dengan dokumen yang seolah-olah legal yang di bantu oleh kepala desa setempat,” ungkap Shinto.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait