AAJI: Total Investasi Lebih dari Rp.545 Triliun, Industri Asuransi Jiwa jaga Stabilitas Pasar Modal

Tim iNews
Ki-ka: Nini Sumohandoyo, Rudy Kamdani, Budi Tampubolon, Novi Imelda, dan Wiroyo Karsono. (Foto: Istimewa)

Dalam kesempatan ini, Rudy Kamdani selaku Ketua Bidang Regulasi, Kepatuhan, dan Litigasi AAJI, menyorot soal kejahatan klaim asuransi, literasi, edukasi upaya perlindungan nasabah serta mekanisme pengaduan keluhan.

Ia menerangkan beberapa modus kejahatan dalam klaim asuransi seperti:

1. Pemalsuan dokumen klaim

2. Membeli polis asuransi untuk orang yang telah meninggal atau orang yang tidak layak diasuransikan

3. Pengajuan klaim oleh mafia asuransi

4. Manipulasi data, profil, kondisi kesehatan Tertanggung

Contoh kasus yang belum lama ini terjadi yaitu seorang pria di Bekasi yang pura-pura mati demi mencairkan asuransi untuk liburan.

Kasus tersebut tentu akan berdampak bagi nasabah maupun perusahaan asuransi seperti:

1. Berkembangnya stigma negatif dari asuransi

2. Terhambatnya bisnis asuransi, digitalisasi, dan proses simplifikasi

3. Risiko finansial, hukum, dan reputasi

4. Potensi berkembangnya sindikat pelaku kejahatan klaim asuransi

Menurut Rudy, modus kejahatan klaim asuransi ini sebenarnya sudah lama ada. Oleh karena itu perusahaan asuransi pun sudah punya prosedur tersendiri untuk mengatasinya.

"Semua diverifikasi dulu, perusahaan asuransi juga memiliki tim sendiri yang bertugas untuk menyelidiki terlebih dahulu," cetusnya.

Editor : Novita Sari

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network