Satpol PP Kota Cilegon Sita 145 Botol Miras Dari Warung Remang-Remang

Mohamad Hidayat
Satpol PP Kota Cilegon Sita 145 Botol Miras Dari Warung Remang-Remang (Foto: Tangkapan Layar @polppcilegon)

CILEGON, iNewsCilegon.id - Satpol PP Kota Cilegon sita 145 botol minuman keras berbagai merek hasil razia dari sejumlah warung remang-remang dan warung jamu di Kota Cilegon, Selasa (5/72022).

Razia miras digelar mulai pukul 20:30 WIB hingga selesai di wilayah Kecamatan Purwakarta dan Pulomerak. Razia dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Suroto.

Sebanyak 145 botol miras yang disita diamankan di Kantor Satpol PP Kota Cilegon dan akan dijadwalkan untuk dimusnahkan.

Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur menyatakan bahwa setiap langkah yang dilakukan anggota Satpol PP Kota Cilegon selalu berpegang pada peraturan yang berlaku.

“Senjata kita adalah Peraturan daerah Kota Cilegon, dan kita akan selalu membawanya ketika kita sedang menjalankan tugas, agar terwujud Kota Cilegon yang Baru, Modern dan Bermartabat sesuai dengan motto yang diusung oleh Walikota Cilegon” kata Juhadi, Rabu (6/7/2022).

Editor : Mohamad Hidayat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network