SERANG, CilegoniNews.id – JA alias Japrot (58) membuat keluarganya sengsara. Gara-gara menafkahi keluarga dengan jualan kupon judi togel, akhirnya ia terancam 10 tahun penjara. Japrot ditangkap Polres Serang.
Ulah Japrot yang berjualan togel di rumahnya tentu saja membuat resah dan geram warga Desa Koper, Cikande, Serang. Berkali-kali warga mengingatkan Japrot. Namun Japrot tetap saja ngeyel jualan togel.
Dengan sangat terpaksa warga akhirnya melaporkan Japrot ke Polres Serang.
"Masyarakat tidak ingin lingkungannya dijadikan tempat peredaran judi togel. Warga sempat mengingatkan namun tersangka tidak mengindahkan," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria pada Rabu (06/07/2022).
Tak ingin warga resah, Polres Serang gerak cepat.
Personel Unit Pidum yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak melakukan pendalaman informasi pada Senin (04/07) sekitar pukul 22.30. Selanjutnya Satreskrim Polres Serang mengamankan tersangka di rumahnya berikut barang buktinya.
"Barang bukti yang diamankan yaitu 1 buku rekapan pasangan judi togel Pakong serta uang taruhan sebanyak Rp364 ribu," ungkap Yudha.
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi perjudian apapun jenisnya.
“Karena judi itu meracuni kehidupan,” kata AKBP Yudha.
Sementara Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui jika bisnis haram ini telah dilakukan sejak bulan April .
Adapun motifnya karena butuh biaya hidup keluarga. Untuk bekerja tersangka mengaku sulit mendapatkan pekerjaan lantaran usianya yang sudah tidak muda.
Dalam sehari, tersangka mengumpulkan uang dari pemasang paling sedikit Rp700 ribu. Uang dikumpulkan dari pemasang kemudian diserahkan kepada pengepul.
"Setelah angka taruhan direkap, uang taruhan selanjutnya disetorkan kepada pengepul. Dari uang yang disetorkan, tersangka mendapat bagian 15 persen," terang Dedi.
Polres Serang kini memburu AE yang bertindak sebagai pengepul.
"Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutup Dedi.
Dengan kasusnya ini, Japrot mungkin menyesal tak mendengarkan lagu Bang Haji Rhoma bahwa Judi meracuni kehidupan termasuk kehidupan keluarganya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait