PANDEGLANG, iNewsCilegon.id – JN, buron kasus pencabulan di Pandeglang akhirnya tertangkap. Tersangka melakukan pencabulan atas gadis 15 tahun warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.
Kasi Humas Polres Pandeglang AKP M. Nurdin menyatakan JN ditangkap pada Senin kemarin (11/7/2022). JN menjadi buron dan sulit ditangkap karena selalu berpindah-pindah tempat.
BACA JUGA:
Biadab! 5 Pria Cekoki Miras dan Gilir Gadis 14 Tahun di Pantai Paku Anyer
"Akhirnya Satreskrim Polres Pandeglang dan Polsek Pandeglang menangkap tersangka pada Senin (11/07) sekitar pukul 17.00 Wib di pertigaan Alfamaret Angsana," kata AKP Nurdin.
JN menjadi target karena melakukan aksi pencabulan tidak hanya sekali. “Keluarga korban pada 30 September 2021," jelas AKP Nurdin.
Setelah diringkus di pertigaan Alfamaret Angsana, JN digelandang ke Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka saat ini sudah diamankan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pandeglang,” tegas AKP Nurdin.
JN diancam 15 tahun penjara. Ia dijerat pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait