PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - YI (44) seorang Emak-emak asal Patia Pandeglang ditangkap Polsek Patia atas kasus pencurian. Ia ditangkap atas kasus pencurian di warung tetangga sebanyak 4 kali. Jumlah uang hasil pencurian mencapai Rp39 juta.
Awal penangkapan YI berasal dari laporan korban Sodah (34) seorang pemilik warung. Ia melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian.
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Patia bergerak cepat. Hasil penyidikan mengarah pada YI, warga Desa Surianeun, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang. “YI kemudian ditangkap Kamis (14/07), " kata Kapolsek Patia AKP M Samsuri pada Jumat (15/07).
Pemeriksaan pun dilakukan. Kronologi kejadian, pada pada Senin (13/07) pukul 16.00 Wib pelaku masuk kedalam rumah korban. Modusnya pelaku main ke rumah korban. Ketika situasi sepi pelaku mengambil uang dari ember tempat penyimpanan uang hasil warung dan uang didalam kamar yang disimpan di bawah kasur yang dimasukan kedalam tas.
Setelah dimintai keterangan tersangka mengakui telah melakukan pencurian. “Tersangka mengaku perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak 4 kali dirumah korban dengan total uang yang diambil Rp39.000.000," ujar Samsuri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait