Akibat dari perbuatannya Pelaku IP (43) diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pelaku diancam Pasal 378 Jo Pasal 372, sebagaimana dimaksud dengan perkara penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sedangkan untuk penadah, AD (35) dan RD (20) dikenakan Pasal 480 sebagaimana menerima, menyimpan dan menjual barang yang bukan miliknya yang diperoleh dari hasil kejahatan,
Diakhir, Ferry menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada menjaga kendaraan miliknya, agar tidak menjadi korban kejahatan. "Masyarakat diharap berhati-hati, jangan lengah terhadap kendaraannya," tutupnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait