Ternyata Untuk Golongan Ini Saja, Biaya Melahirkan Dijamin Pemerintah

Ila Nurlaila Sari
Warga yang melahirkan kini tak perlu risau, pemerintah jamin biaya persalinan gratis 100%. Foto Ilustrasi iNews.id

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Untuk ibu hamil yang akan menjalani persalinan, kini tak perlu memusingkan lagi soal biaya yang akan dikeluarkan. Presiden Jokowi baru-baru ini telah menandatangani Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal).

Inpres No 5/2022 tersebut berlaku sejak 12 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

Inpres itu bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, & bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin & orang tidak mampu serta tak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu & bayi di Indonesia.

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian bunyi Inpres itu.

Pendanaan layanan ini menggunakan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah (APBD), & sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Masing-masing menteri punya tugasnya sendiri, seperti Menkes misalnya, ia diminta untuk melakukan & menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, & bayi baru lahir dalam program Jampersal berkoordinasi dengan pemerintah daerah, melakukan pemetaan & penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan program Jampersal. 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network