CILEGON, iNewsCIlegon.id - Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menegaskan Pemerintah Kota Cilegon mendukung program percepatan perlindungan kekayaan intelektual.
Hal tersebut disampaikan Helldy saat saat menghadiri acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Provinsi Banten berlokasi di Forbis Hotel, Senin (25/7/2022).
"Pemerintah Kota Cilegon dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon dan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Cilegon sangat mendukung program percepatan perlindungan kekayaan intelektual yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum dengan menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Clinic (MIC)," kata Helldy.
Saat ini, sambung Helldy, hak kekayaan intelektual sudah menjadi mata uang khusus di era ekonomi kreatif. Dengan adanya hak eksklusif ini akan mendorong masyarakat untuk terus menciptakan karya baru tanpa harus takut karyanya diambil oleh pihak lain.
"Selain dapat melindungi karya seseorang, hak kekayaan intelektual juga mempertahankan, dan melestarikan keanekaragaman budaya yang ada khususnya kekayaan intelektual komunal," jelasnya.
Menurut Helldy kekayaan intelektual dapat dijadikan salah satu tolak ukur dalam perkembangan perekonomian Indonesia. Semakin tinggi penghargaan negara terhadap hak kekayaan intelektualnya, maka akan merangsang pertumbuhan ekonomi dan kemajuan.
"Karena hak Kekayaan Intelektual adalah hak ekslusif yang timbul dari hasil olah pikir untuk menghasilkan suatu produk yang bermanfaat," katanya.
"Dan sebuah kehormatan bagi kami sebagai tuan rumah penyelenggaraan Mobile Intellectual Clinic untuk Serang Raya yang meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon," sambung Helldy.
Helldy berharap Kerja sama Pemerintah Kota Cilegon dengan Kemenkumham Provinsi Banten dalam MIC atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak menjadi Multiplier effect yang besar.
"Saya berharap dengan adanya acara Mobile Intellectual Clinic atau klinik kekayaan intelektual bergerak serta dengan adanya kerja sama yang baik selama ini antara pemerintah Kota Cilegon dengan kantor wilayah Kemenkumham provinsi Banten maka akan ada fultiplier fffect yang besar bagi keduanya," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten Tejo Haryanto menyampaikan tujuan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten mengadakan acara ini untuk memulihkan perekonomian dan membantu UMKM yang ternyata mampu bergeliat dan bertahan di masa pandemi.
"Bersama pemerintahan Kabupaten/Kota kita bertujuan membantu memulihkan ekonomi nasional, terutama usaha kecil menengah yang ternyata mampu bertahan dimasa pandemi," katanya.
Tejo menambahkan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan salah satu kebutuhan pelaku usaha. "UMKM mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah untuk memiliki kekayaan intelektual, karena itu merupakan salah satu kebutuhan setiap pelaku usaha," katanya.
Tejo juga berharap dengan adanya dukungan pemerintah Kabupaten/Kota untuk lebih bisa mengenalkan kekayaan intelektual kepada UMKM.
"Pemerintahan merupakan ujung tombak yang kami harapkan dapat mensosialisasikan pendaftaran merek dan sebagainya yang berkaitan dengan kekayaan intelektual sehingga dapat dilindungi dan valuenya menjadi lebih naik," katanya.
Editor : Mohamad Hidayat
Artikel Terkait