SERANG, iNewsCilegon.id - Penyidik Subdit 4 Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Banten berhasil ungkap kasus kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polda Banten yang terjadi pada Jumat (15/07) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan kekerasan terjadi di sebuah panglong (tempat pengolahan kayu) di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.
"Kekerasan terhadap anak dilakukan oleh ayah kandung korban berinsial KW (39) terhadap Mawar (3) dengan menyuruh berdiri di sebuah ember kecil berwarna putih dan leher diikat menggunakan kabel berwarna hitam sehingga dapat mengancam nyawa korban,” ungkap Shinto, Jumat (29/7/2022).
Kejadian tersebut, lanjut Shinto, dilaporkan oleh NH (39) ibu kandung atau istri tersangka ke SPKT Polda Banten dengan Laporan Polisi Nomor 343 tanggal 22 Juli 2022. Awal mula kejadian pada Jumat (15/07) sekitar pukul 05.30 WIB di sebuah panglong (tempat pengolahan kayu) yang beralamat di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang.
"KW menyuruh Mawar berdiri di atas sebuah ember kecil berwarna putih, kemudian Mawar dikat lehernya menggunakan kabel berwarna hitam yang dapat mengancam nyawa anak tersebut, pada saat kejadian KW merekam aksinya menggunakan HP miliknya dan videonya dikirim ke keluarga istrinya lewat aplikasi whasapp sehingga video tersebut viral," terang Shinto.
Kemudian, pada Jumat (15/07) sekitar pukul 19.00 WIB piket Satreskrim Poles Serang mengetahui adanya viedo viral kekerasan terhadap anak, berbekal video tersebut Unit PPA dan Resmob Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang.
"Bahwa anak yang ada di dalam video tersebut dengan identitas berinisal Mawar belum sekolah alamat Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, setelah melakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap pelaku KW pada Jumat (22/7/2022) sekira pukul 19.50 WIB di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang,” jelas Shinto.
Shinto menjelaskan dari hasil intrograsi, tersangka mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban sesuai dengan video yang beredar di masyarakat.
“Kekerasan tersebut dilakukan di Terminal Pakupatan dan di sebuah panglong yang beralamat di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang, video tersebut direkam menggunakan HP tersangka dan dikirim kepada keluarga istrinya lewat Aplikasi Whatsapp sebagai ancaman kepada istrinya,” kata Shinto.
Editor : Mohamad Hidayat
Artikel Terkait