Polda Banten Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang Viral di Medsos

Mohamad Hidayat
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak yang viral di Medsos (Foto: Istimewa)

Motif tersangka melakukan kekerasan tersebut sebagai ancaman agar istrinya kembali rujuk dengannya yang diketahui telah pisah ranjang sejak Juni 2022.

“Modus tersangka menyuruh anak korban berdiri diatas sebuah ember kecil berwarna putih, terihat anak tersebut diikat lehemya dengan menggunakan kabel berwarna hitam yang mengancam nyawanya,” ungkap Shinto.

Shinto mengatakan dalam penangkapan tersangka kasus kekerasan terhadap anak petugas berhasil menyita beberapa barang bukti satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), dua unit Handphone, satu helai selimut warna pink motif beruang, satu helai kain sarung warna putih, satu helai sarung bantal motif Doraemon, satu buah kabel warna hitam panjang 3 meter, satu buah ember warna putih.

"Selain itu,  ada satu lembar foto copy legalisir akta kelahiran korban, satu lembar foto copy legalisir KTP pelapor, satu) lembar foto copy legalisir kartu keluarga, satu stel baju dan rok warna merah gambar boneka, satu helai baju warna abu-abu garis hitam,” kata Shinto.

Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herliya mengatakan pelaku membuat konten untuk menarik perhatian istri, pada 29 Juni-15 Juli dan terdapat empat konten yang tersebar di masyarakat.

"Anaknya merupakan hasil dari pernikahan sirih tersangka dengan istri, pada saat ini anak sudah ada dengan pelapor atau ibu korban, dan akan kami adakan trauma healing kepada korban dari psikologi Polda Banten,” kata Herliya.

Petugas juga meminta keterangan saksi-saksi antara lain HM (35) adik ipar pelapor, IM (60) orang yang dituakan, SN (49) paman pelapor, AH (57) paman pelapor.

“Tersangka saat ini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tersangka di prasangkakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan,” tutup Shinto

Editor : Mohamad Hidayat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network