Pembunuhan dilakukan di rumah kontrakannya di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil penikahan ilegal tersebut, keduanya dikaruniai 2 anak. Anak pertama umur 5 tahun dan anak kedua 40 hari.
Sebelumnya korban sudah menikah dan memiliki 2 anak lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, pembunuhan dilakuan pada Jumat dini hari pukul 01.50 Wib (29/7/2022). Pelaku membekap mulut korban serta menindih tubuh korban sehingga korban tidak dapat bergerak dan kehabisan napas sampai akhirnya korban meninggal,
Kepada polisi, pelaku mengaku kesal karena sering diumpat korban, tak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangganya selama ini.
Setelah pelaku mengetahui korban meninggal kemudian tersangka membungkus korban dengan karung dan membuang ditempat pembuangan sampah.
Pada pagi harinya korban membeli dua buah karung dan menggunakan karung tersebut untuk membungkus jasad korban. Jasad korban dimasukkan ke dalam karung pada Sabtu (30/07) sekitar 03.00 Wib ke TKP dan dibawa menggunakan 1 unit motor Honda Supra X-125 No.Pol : B-6659-GCZ.
“Usai pembunuhan, pelaku beraktivitas seperti biasa seolah-olah tidak ada peristiwa apa-apa bersama anak-anaknya,” tegas Shinto.
Atas perbuatannya pelaku PW alias ADI dijerat dengan persangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait