JAKARTA, iNewsCilegon.id – Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Yoshua di kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Brigadir E langsung ditangkap dan ditahan malam ini juga.
Penetapan tersangka diumumkan Rabu malam (03/8/2022) jam 22.30 WIB dalam konferensi di Bareskrim Polri. Brigadir Yoshua tewas pada 8 Juli 2022.
Pengumuman Bharada E sebagai tersangka disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian yang didampingi Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka" kata Brigjen Andi Rian.
Andi Rian menegaskan Bharada E saat ini sudah ada di Bareskrim Polri. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka,Bharada E akan langsung ditangkap dan akan langsung ditahan,” kata Andi Rian.
Bharada E dijerat pasal 338 juncto Pasal 56 KUHP. “Jadi ini bukan beladiri,” tegas Andi Rian.
Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari Laporan Polisi yang dilakukan keluarga Brigadir Y.
Andi juga menyatakan Irjen Sambo akan menjalani pemeriksaan besok.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait