Bharada E Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Insan Sujadi
Bharada E jalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: SINDOnews

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa kasus dugaan perkara pembunuhan berencana Brigadir J akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN jaksel) Senin (31/10/2022).

Mendengar keterangan saksi atau pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU) menjadi agenda sidang untuk dua terdakwa hari ini.

"Betul (agenda sidang Bharada E pembuktian dari JPU)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Minggu (30/10/2022).

Sementara itu, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengingatkan agar para saksi dapat memberikan keterangan yang jujur. Pasalnya, para saksi telah bersumpah untuk berkata jujur di persidangan.

"Kita peringatkan saksi untuk tidak berkata bohong atau berbelit-belit karena bisa kena sanksi pidana pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun," ujar Ronny saat dihubungi MNC Portal, Minggu (30/10/2022).

Sebagai informasi, Bharada E didakwa telah melakukan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat ma'ruf. 

Editor : Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network