"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan.
keempat terdakwa itu melakukan rencana pembunuhan dan mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Adapun kejadian pembunuhan tersebut dilakukan pada jumat 8 juli 2022 sore.
Atas perbuatannya, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait