Bharada E Aman, LPSK Janji Lindungi 24 Jam Tiap Hari dari Ancaman Pembunuhan

Muhammad Farhan
Richard Eliezer alias Bharada E akan dilindungi tiap waktu dalam 24 jam setela Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyetujuinya menjadi justice collaborator (foto: sumber istimewa/iNews.id)

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin perlindungan diberikan kepada Richard Eliezer (Bharada E) selama 24 jam tiap hari. Ini setelah LPSK memutuskan mengabulkan permohonan menjadi justice collaborator atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menegaskan perlindungan diberikan kepada saksi pelaku yang mau bekerja sama mengungkap tabir kejahatan.

"Sekarang sudah ditetapkan (Bharada E) sebagai perlindungan LPSK, kan untuk dijadikan justice collaborator," ujar Hasto saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022). 

Hasto menjelaskan, perlindungan diberikan dengan penebalan pengawasan terhadap Bharada E selama 24 jam di ruang tahanannya yakni di Bareskrim Mabes Polri.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network