JAKARTA, iNewsCilegon.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin perlindungan diberikan kepada Richard Eliezer (Bharada E) selama 24 jam tiap hari. Ini setelah LPSK memutuskan mengabulkan permohonan menjadi justice collaborator atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menegaskan perlindungan diberikan kepada saksi pelaku yang mau bekerja sama mengungkap tabir kejahatan.
"Sekarang sudah ditetapkan (Bharada E) sebagai perlindungan LPSK, kan untuk dijadikan justice collaborator," ujar Hasto saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Hasto menjelaskan, perlindungan diberikan dengan penebalan pengawasan terhadap Bharada E selama 24 jam di ruang tahanannya yakni di Bareskrim Mabes Polri.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait