Pelaku langsung dibawa ke Polsek Wanasalam untuk menghindari amukan warga dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Motif pelaku melakukan penganiayaan ini karena dendam kepada korban yang telah melerai waktu pelaku ribut dengan orang lain. Kemudian pelaku dipersangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," cetus AKP Aam Marto.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait