Dendam Karena Dilerai, AR Bacok UQ Membabi Buta di Wanasalam Lebak

M Mahfud
Rupanya AR dendam pada UQ yang sebelumnya melarinya dengan perkelahaian dengan orang lain. Foto: doc Humas Polda Banten.

Pelaku langsung dibawa ke Polsek Wanasalam untuk menghindari amukan warga dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Motif pelaku melakukan penganiayaan ini karena dendam kepada korban yang telah melerai waktu pelaku ribut dengan orang lain. Kemudian pelaku dipersangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," cetus AKP Aam Marto.



Editor : Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network