PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Malang benar nasib RN (14) seorang pelajar kelas IX di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Pandeglang jadi korban kebiadaban orang yang baru dikenalnya.
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi membenarkan hal itu. Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah bengkel yang berada di kawasan Desa Gerdug, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Senin (19/09/2022).
“Betul telah terjadi kasus pencabulan anak dibawah umur dengan korban berinisial RN siswa SMP, dan pelaku berinisial HD (22),” jelas Fajar. Selasa (20/9/2022).
Fajar menuturkan, pelaku HD berhasil diamankan oleh pihak keluarga korban setelah berapa jam, pelaku kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polres Pandeglang.
“Berselang beberapa jam HD diamankan oleh keluarga korban dan dilakukan penangkapan oleh unit IV Sat Reskrim Polres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Fajar.
Fajar menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengaku dicabuli oleh pelaku berkali-kali.
“Dari hasil pemeriksaan, korbam RN dicabuli dan dilecehkan oleh pelaku berkali-kali, salah satunya di rumah pelaku sehingga korban mengalami sakit pada organ intimnya,” ungkapnya.
Fajar menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pandeglang.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di Polres Pandeglang. Pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,” pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait