Panduan dalam Memilih Produk Asuransi Syariah

Tim iNews
Prinsip asuransi syariah dalam berbagi risiko (sharing risk) dilandasi oleh semangat tolong menolong dan saling melindungi di antara peserta asuransi. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Indonesia saat ini terdapat 5 perusahaan asuransi umum syariah dan 24 perusahaan yang memiliki unit bisnis syariah.

Bila dibandingkan dengan asuransi konvensional, maka produk dana layanan asuransi umum berbasis syariah memang memiliki beberapa perbedaan dalam menjawab aspek kebutuhan akan segmentasi konsumennya.

Untuk itu, sangat penting masyarakat bisa mencermati pemilihan produk asuransi syariah yang tepat.

Apa Itu Asuransi Syariah?

Asuransi umum syariah penting dimiliki oleh konsumen yang ingin memiliki produk asuransi yang berbasis ekonomi syariah.

Pemegang polis atau disebut sebagai peserta, akan merasa aman bahwa produk asuransi yang dimiliki adalah produk yang halal dan sesuai dengan syariat.

Asuransi syariah memang didasarkan pada semangat yang mulia, yakni tolong menolong dan saling melindungi di antara peserta asuransi ketika terjadi risiko.

Perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah, mesti memenuhi prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Untuk menjamin dan memastikan asuransi sesuai dengan syariah, perusahaan asuransi wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah.

Apa Keuntungannya?

Prinsip asuransi syariah dalam berbagi risiko (sharing risk) dilandasi oleh semangat tolong menolong dan saling melindungi di antara peserta asuransi.

Berdasarkan akad wakalah bil ujroh, dimana perusahaan asuransi atau disebut sebagai pengelola, menerima kuasa dari peserta, untuk mengelola dana peserta atau kontribusi yang meliputi kegiatan administrasi, pengelolaan dana, pengelolaan risiko, underwriting, pengelolaan portofolio risiko, pemasaran, dan investasi sesuai prinsip syariah.

Atas jasanya dalam pengelolaan dana/ kontribusi tersebut, pengelola akan mendapatkan imbalan/ujroh.

Dalam asuransi Syariah, pembayaran klaim berdasarkan dari dana kebajikan (tabarru’) yang dikumpulkan dari peserta. Yang mana diakhir masa periode jika terjadi surplus dana tabarru atas hasil risiko dan hasil investasi (akad mudharabah/bagi hasil) maka akan menjadi dana yang bisa dibagikan kepada peserta, dengan nilai persentase tertentu dan sesuai syarat serta ketentuan yang berlaku diawal akad. Dengan catatan, tidak ada risiko selama manfaat asuransi berlangsung.

Selain itu manfaat asuransi Syariah yang lainnya adalah, pertama, kepemilikan dana. Dana peserta yang dikumpulkan oleh pengelola adalah milik peserta, bukan perusahaan asuransi atau pengelola. 

Apa Saja Produknya?

Pada dasarnya jenis asuransi umum syariah sama ragamnya dengan asuransi umum (konvensional).

Semua jenis produk asuransi yang ada di umum juga terdapat di asuransi syariah, yang membedakan antara asuransi syariah dan umum hanya pada prinsip dan pengelolaan asuransi.

Misalnya beberapa produk dari PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance); asuransi kendaraan bermotor yang memberikan perlindungan untuk mobil (t_drive sharia) maupun motor (t_ride sharia), asuransi properti (t_property sharia), asuransi perjalanan/ Umroh/Haji, (t travela sharia), asuransi kecelakaan diri (t_protect sharia), asuransi Mikro TPI  Syariah, asuransi Cash In Transit & Cash In Safe, asuransi kebongkaran (burglary), asuransi rekayasa, asuransi marine cargo & hull, asuransi public liability, dan sebagainya.

 

 

Editor : Novita Sari

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network