Curi Hp di Keramaian, Buruh Lepas Terancam 5 Tahun Penjara

M Mahfud
DG (20) tertangkap Polsek Curuh Polresta Serang Kota akibat mencuri Hp di keramaian. Foto: Bidhumas Polda Banten.

SERANG, iNewsCilegon.id – Situasi ramai menjadi peluang para pencuri. Banyaknya orang membuat pengawasan sulit dilakukan. Kondisi ini dimanfaatkan DG, seorang buruh lepas untuk mencuri HP di Acara HUT Provinsi Banten Selasa lalu (4/10/2022).

Naas, aksi mencuri DG ketahuan. Pemilik Hp berteriak.

“Suara teriakan terdengar personel polisi yang tengah bertugas,” kata Kapolsek Curug Polrestas Serang Kota AKP Dedi Rudiman.

Petugas langsung mendatangi sumber suara yang ternyata adalah AG (21) sang pemilik HP.

DG pun tak bisa berkutik dan langsung diringkus petugas kepolisian.

Meski HP yang dicuri adalah hanyalah 1 unit VIVO V19 Android, tetapi pencurian tetaplah pencurian. DG terancam pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network