Sandy Wiyasa mengakui, dalam program PTSL ini ia tidak menggratiskan biaya. Ia melakukan pungutan kepada warga sebesar Rp 150 ribu.
"Alhamdulillah program PTSL ini di sambut baik oleh masyarakat, mereka antusias mendaftarkan bidang tanahnya. Warga merasa bangga karena mempunyai pegangan dokumen penting berupa sertifikat. Terkait biaya sebesar Rp150 ribu itu sesuai dengan SKB 3 Menteri, dan warga juga tidak keberatan," ucapnya.
Sementara itu, Madsuta (70), salah warga Cangkara, Desa Sukajadi, Kecamatan Carita, mengucapkan terima kasih atas dibagikannya sertifkat PTSL kepada warga di Desa Sukajadi.
Ia juga mengaku tak keberatan dengan pungutan yang diberlakukan, karena menurutnya apa yang diterimanya lebih berharga.
"Saya ucapkan terima kasih kepada BPN, dan perangkat desa khususnya kepala desa sukajadi karena sudah memberikan sertifikat ini kepada kami dengan mudah, dan kami tidak keberatan dengan biaya sebesar Rp150 ribu yang diberlakukan, karena apa yang kami dapat itu lebih berharga dan penting untuk legalitas tanah kami di masa depan," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait