Cara Daftar KIP Jenjang Sekolah
Berikut cara pengajuan untuk mendapatkan program ini:
1. Pihak sekolah atau lembaga pendidikan lain telah melakukan pelaporan ke dinas pendidikan setempat, terkait data peserta didik yang memang membutuhkan bantuan dari program tersebut.
2. Setelah itu, barulah dinas pendidikan setempat memproses dan memverifikasi data-data tersebut untuk kemudian menerbitkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang akan diserahkan kepada peserta didik.
Persyaratan Penerima KIP Kuliah
Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, agar kalian bisa mendapatkan KIP Kuliah:
1. Calon penerima KIP adalah seorang siswa/siswi SMA, SMK, atau sederajat yang telah dinyatakan lulus oleh pihak sekolah dengan batas waktu dua tahun sebelum mendaftar.
2. Memiliki potensi akademik yang baik.
3. Telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi negeri maupun swasta yang prodi atau jurusannya sudah terakreditasi A atau B.
4. Mengalami kesulitan atau keterbatasan ekonomi, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat sedang bersekolah atau menjadi peserta pada Program Keluarga Harapan (PKH), serta memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
5. Apabila keluarga tidak memiliki KIP atau KKS, calon penerima tetap bisa mendaftar asalkan pendapatan kotor gabungan kedua orangtua senilai 4 juta rupiah atau pendapatan kotor gabungan orangtua dibagi jumlah keluarga anggota maksimal sebesar 750 ribu rupiah.
Editor : Novita Sari
Artikel Terkait