Pelajar Jepang Dijebloskan ke Penjara di Denpasar, Cabuli Adik Kelas

Insan Sujadi
Cabuli adik kelas, pelajar Jepang dijebloskan ke penjara di Denpasar. Foto: Gambar Ilustrasi/Freepik

DENPASAR, iNewsCilegon.id - Pelajar asal Jepang, Sena Fujiwara (17) dijebloskan ke penjara Polresta Denpasar. Dia ditetapkan sebagai tersangka pencabulan adik kelasnya.

"Statusnya sudah diamankan," ucap Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Rabu (16/11/2022).

Fujiwara ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam oleh penyidik satuan Reskrim, Selasa (15/11/2022). Di hadapan penyidik, dia telah mengakui perbuatannya.

Setelah diperiksa, pelajar berkewarganegaraan Negeri Matahari Terbit itu langsung ditahan. Penyidik sudah mengumpulkan barang bukti yang cukup.

Sementara itu, kuasa hukum korban mengapresiasi kinerja penyidik yang telah menahan pelaku. "Kita khawatir kalau tidak ditahan bisa kabur ke luar negeri," katanya.

Menurutnya, meski masih berusia 17 tahun, pelaku bisa diproses hukum dan ditahan. Hal ini sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, dimana jika anak berumur di atas 14 tahun plus 1 hari sampai 18 tahun bisa di proses hukum. "Namun ancaman hukumannya setengah dari hukuman orang dewasa," paparnya.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network