SERANG, iNewsCilegon.id - Bejad, mungkin kata yang pas untuk untuk SP (58) dan ZL (15), bapak dan anak yang kompak menyetubuhi secara bergantian gadis dibawah umur bernama PL (15).
Diketahui, ZL adalah pacar korban dan SP merupakan ayah kandung dari ZL. Kedua tersangka, kini dijebloskan ke tahanan setelah dibekuk Satreskrim Polresta Serang.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, mengatakan bahwa kejadian pencabulan terjadi pada Jum'at 13 Mei 2022 sekira Jam 12.30 WIB, ketika korban PN berkunjung ke rumah pelaku SP dan ZL.
"Dirumah tersebut korban beberapa kali sering mengeluarkan keluh kesah kepada pelaku SP, tentang prilaku orang tua kandungnya yang selaku mengekang aktivitas korban," ujar AKP David Adhi Kusuma. Sabtu (19/11/2022).
AKP David Adhi Kusuma mengatakan, disaat korban PN berada dirumah pelaku, pelaku SP yang merupakan ayah kandung ZL, menyuruh anak ZL untuk berhubungan badan dengan korban didalam kamar ZL.
Lanjut David, karena hasrat birahinya tidak tertahan, pelaku SP malah masuk ke kamar sang anak ZL yang saat itu sedang mencabuli PN.
"Pelaku dewasa SP ikut mencium dan meraba bagian payudara korban dan setelah kedua pelaku bersama-sama menyetubuhi korban, pelaku dewasa sempat memberikan uang sebesar Rp. 300.000 kepada korban," ungkapnya.
Sejak kerjadian, kata David, korban PN sering beberapa kali datang ke tempat pelaku untuk main, karna posisi rumah korban dan pelaku hanya berjarak 60 meter.
Saat berkunjung itulah, korban kembali dibujuk oleh pelaku SP untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri didalam kamar pelaku.
"Kejadian ini tidak diketahui oleh anaknya ZL, setelah pelaku SP menyetubuhi korban kemudian pelaku memberikan uang sebesar Rp. 400.000 kepada korban," jelasnya.
Masih kata David, perbuatan bejat kedua pelaku terungkap oleh orang tua korban, saat orang tua korban yang bernama AR (42) membaca isi chat mesum di Whatsapp antara pelaku SP dengan korban PN.
"Setelah mengetahui chat itu orang tua korban menanyakan kepada korban dan korban mengakui bahwa telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan pelaku dewasa SP dan baru satu kali melakukan hubungan dengan anak pelaku ZL," ujar David.
Kini kedua tersangka telah diamankan polisi dan terancam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait