Cabuli 10 bocah
Dalam pemeriksaan, kata Dedi, perbuatan asusila terhadap bocah dibawah umur diakui terlapor, bahkan perbuatan bejad ini sudah dilakukannya terhadap 10 bocah lainnya di kontrakan maupun tempat cukurnya.
"Jadi bukan hanya seorang, terlapor juga melakukan tindakan asusila terhadap 10 bocah lainnya di sekitar kontrakan. Perbuatan itu dilakukan di kontrakan maupun tempat kerjanya," ungkap Dedi.
"Akibat dari perbuatannya. AT Dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait