SERANG, iNewsCilegon.id - Oknum tukang cukur rambut berinisial TA (48) warga Koncang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Banten, diamankan Polsek Cikande pada Sabtu (19/11/2022) malam. Ia diduga mencabuli 10 bocah.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza membenarkan kejadian tersebut. AKP Dedi Mirza mengungkapkan awal terbongkarnya kebejadan TA usai ia mencabuli bocah rusia 10 tahun. Selanjutnya TA terungkap mencabuli 9 bocah lainnya.
"Telah megamankan pelaku cabul pada Sabtu (19/11/2022), peristiwa dugaan pencabulan yang terjadi pada Senin (14/11/2022) berawal saat korban IR (10) laki laki, diminta orangtuanya OM (46) untuk cukur rambut yang ada di dekat rumahnya," kata Dedi. Minggu (20/11/2022).
Dedi mengatakan, tidak seperti yang diinginkan orangtuanya OM, korban malah mencukur rambut di tempat terlapor pada saat itu, korban dirayu untuk memuaskan nafsu pelaku dengan iming-iming akan diberikan rokok dan uang.
"Pelaku merayu korban akan diberikan rokok dan uang jika menuruti semua keinginannya," ucap Dedi.
Selang beberapa hari kemudian, tambah Dedi, pada saat orangtua korban mencukur rambut di tempat tetangganya mendapat kabar kalau anaknya tidak mencukur rambut di tempatnya.
"Lantaran curiga setiba di rumah menanyakan tentang perbuatan apa yang dilakukan terlapor. Dengan lugu korban menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan terlapor," ujar Dedi.
Lanjut Dedi, mendengar penuturan dari anak lelakinya yang masih dibawah umur, OM merasa tidak terima lalu dibantu sejumlah warga langsung melakukan pencarian ke tempat kontrakan terlapor namun yang dicari tidak ditemukan.
"Pada Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 23.00, terlapor berhasil diamankan di sebuah perumahan di Kecamatan Cikande oleh warga, terlapor kemudian digelandang ke Polsek Cikande namun penanganan kasus diambil alih Unit PPA Polres Serang," jelasnya.
Cabuli 10 bocah
Dalam pemeriksaan, kata Dedi, perbuatan asusila terhadap bocah dibawah umur diakui terlapor, bahkan perbuatan bejad ini sudah dilakukannya terhadap 10 bocah lainnya di kontrakan maupun tempat cukurnya.
"Jadi bukan hanya seorang, terlapor juga melakukan tindakan asusila terhadap 10 bocah lainnya di sekitar kontrakan. Perbuatan itu dilakukan di kontrakan maupun tempat kerjanya," ungkap Dedi.
"Akibat dari perbuatannya. AT Dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait