Divonis 5 Bulan Penjara, Anggota DPRD Pandeglang Wajib Bayar Restitusi Rp17 juta

Ila Nurlaila Sari
Yangto, SH, Anggota DPRD Pandeglang divonis 5 bulan penjara dan wajib bayar biaya restitusi Rp17 juta. Foto: Istimewa

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Yangto,  anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang terbukti melakukan tindak perbuatan cabul terhadap seorang gadis asal Pandeglang, Banten.

Akibat perbuatannya, Yangto, SH, divonis 5 bulan kurungan penjara dan wajib membayar biaya restitusi sebesar Rp17 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Rabu (21/6/2023).

Hal itu terungkap dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang yang berlangsung secara daring, pada Rabu (21/6/2023).

Ketua Majlis Hakim Indira Patmi mengatakan, terdakwa Yangto terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan sebagai mana diatur dalam pasal 281 ayat (1) KUHPidana dengan dakwaan alternatif kedua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” jelas Indira.

Selain itu, kata Indira, terdakwa juga wajib membayar restitusi senilai Rp17.260.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar restitusi maka dilakukan penyitaan terhadap harta terdakwa.

“Namun apabila, harta terdakwa kurang dari nilai restitusi atau terdakwa tidak mampu membayar restitusi maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujarnya.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network