Menurut Indira, setelah dilakukannya pembacaan putusan tersebut, terdakwa melalui Kuasa Hukum ataupun Jaksa Penuntut Umum dapat melakukan pikir-pikir kembali.
“Dari hasil putusan ini, dari terdakwa atau penuntut umum bisa diterima atau akan melakukan pikir-pikir kembali, dimana keputusannya bisa kalah, bisa rendah atau sebaliknya bisa lebih tinggi dari putusan ini,” tambahnya.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, lanjut Indira, adalah selain perbuatannya menimbulkan trauma psikis terhadap korban, majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa melanggar norma agama.
“Hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan terdakwa menimbulkan trauma psikis bagi saksi korban,” ungkapnya.
Sementara hal-hal yang meringankan, masih kata Indira ialah terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum pidana penjara.
"Terdakwa juga memiliki tanggungan anak dan istri. Dan terdakwa belum pernah dihukum," pungkasnya.
Diketahui, Kasus Yangto bergulir sejak Desember 2022 lalu. Saat itu, Yangto sempat merasa tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Pandeglang.
"Ini ada permainan yang sangat luar biasa, kejam terhadap saya ini. Saya murka dengan ini, proses hukum apaan ini? Saya tidak terima,!" ujar Yangto kala itu. Sabtu (3/12/2022).
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait