Sementara itu, Ketua Komnas Anak Kabupaten Pandeglang, Mujizatullah atau lebih akrab disapa Gobang Pamungkas menegaskan, bahwa komnas anak Pandeglang hanya memfokuskan pada kondisi bayi R.
"Kami tidak akan membahas pokok perkara kasus yang tengah membelit ibu bayi R ini, saya hanya merasa miris, juga prihatin setelah melihat kondisi keduanya yang hidup didalam rutan, lebih ke sisi manusianya ya," ucapnya.
Lanjut Gobang, jelas ini telah melanggar hak anak, yang sudah tertuang dalam UU Kesehatan Pasal 128, Ayat 2,3 Jo Pasal 200 No 36 tahun 2009, Peraturan Bersama Hak Menyusui UU Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 83, Pasal 153 Ayat 1, UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Gobang juga menyayangkan Polres Pandeglang, Kejari Pandeglang dan Pengadilan Negeri Pandeglang, yang tak melihat kasus ini terjadi di Kota sejuta santri seribu ulama.
"Kami akan segera melayangkan surat kepada Bapak Presiden, Menkumham, Menko Polhukam, Kapolri, Komnas HAM dan Komnas PA Pusat," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait