PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Pelaku berinisial SA (50), warga Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang Banten, diamankan Polsek Pandeglang karena diduga telah menganiaya tetangganya sendiri dengan sebatang bambu, hingga mengalami luka berat, pada selasa (22/11/2022).
"Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Pelaku SA kesal sehingga menganiaya tetangganya sendiri bernama SH (58), dengan memukul menggunakan sebatang bambu hingga bambunya hancur," demikian ungkap Kapolsek Pandeglang AKP Osman Sigaliing. Selasa (6/12/2022).
Menurut keterangan pelaku SA, kata Kapolsek, perbuatannya itu dilakukan karena merasa kesal korban kerap menutup jalan menuju area persawahan miliknya.
"Korban SH sering menutup jalan ke sawah SA, karena sering membuka dan menutup jalan SA kesal dan akhirnya menganiaya korban SH dengan bambu," jelas Osman.
Masih kata Osman, pelaku SA juga mengaku hanya menganiaya korban dengan sebatang bambu, meskipun saat itu ia sedang membawa senjata tajam jenis parang. Ia juga mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.
"Pelaku tidak memukul korban dengan parang ia hanya memakai bambu saja, pelaku SA juga mengatakan tidak tahu berapa kali SA pukul korban karena emosi," terangnya.
Osman menuturkan, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka dibagian tubuh dan sempat dirawat di rumah sakit.
"Korban sempat dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka dibagian tubuhnya," tambahnya.
Selain sebatang bambu yang hancur, lanjut Osman, Polsek Pandeglang juga mengamankan senjata tajam milik SA sebagai barang bukti lainnya. Akibat dari perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Barang buktinya ada baju korban, parang dan bambu yang sudah hancur digunakan korban untuk menganiaya. Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUHP," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait