Gubernur Marah! Oknum PNS Berkendara Ugal-Ugalan dan Bikin Celaka Pemotor

Ila Nurlaila Sari
6 Oknum PNS arogan yang nyaris serempet pengendara motor (Foto: Layar Tangkap Video).

CILEGON, iNewsCilegon.id - Sebuah video viral yang berisi rekaman seorang pengendara motor tengah beradu argumen dengan beberapa oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jalan Desa Pangu, Kecamatan Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara menggegerkan jagat maya.

Diduga lantaran mobil yang dinaiki oleh beberapa oknum PNS tersebut keluar jalur saat melaju dari arah Minahasa Tenggara yang mengakibatkan pengendara motor dari arah berlawanan nyaris terserempet.

Untuk menghindari kejadian tersebut, pengendara motor akhirnya dipaksa oleh ke 6 oknum PNS tersebut harus menghindar agar tidak terjadi tabrakan. Namun sayang, pengendara motor tersebut mengalami kecelakaan ringan di pinggir jalan yang penuh rumput.

Pengendara motor yang mengalami luka lecet langsung bergegas mengejar mobil yang dikendarai oleh oknum PNS tersebut untuk meminta pertanggungjawaban. 

Akan tetapi, bukannya menyadari kesalahan, 6 oknum PNS tersebut justru bertindak arogan. Aksi arogan 6 oknum PNS tersebut akhirnya viral karena terekam kamera dan diunggah ke media sosial oleh akun Facebook milik rivaytumboimbela.

Akibat viralnya video tersebut, 6 oknum PNS Pemprov Sulawesi Utara itu langsung disidang menghadap Kepala Inspektorat Pemprov Sulut Meiki Onibala serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Clay Dondokambey, pada Jumat (16/12/2022) pagi.

Berdasarkan instruksi Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, Ia meminta agar 6 oknum PNS yang viral dan tidak beretika tersebut diberikan sanksi tegas.

Berikut sanksi tegas yang diambil untuk oknum PNS tersebut.

1. Semua yang ada dalam video viral di panggil atas arahan pimpinan untuk dibina.

2. Pembinaan oleh Inspektur, BKD di Kantor Inspektorat.

3. Setelah di bina Disiplin dan Etika, semua yang terlibat diwajibkan menulis surat pernyataan, yang isinya :

- Mengakui kesalahan

- Tidak akan mengulangi kesalahan

- Akan meminta maaf kepada yang bersangkutan dan keluarga dalam waktu 1 x 24 jam

4. Semua yang terlibat /dalam video mendapatkan sanksi hukuman sesuai peraturan disiplin PNS.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network