LAMPUNG, iNewsCilegon.id - Entah iblis apa yang merasuki seorang pemuda bernama Satria alias Dedet. Pasalnya, ia tega memperkosa ibu kandungnya sendiri berinisial EY dan adiknya yang baru berusia 7 tahun, di Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Biadabnya, tindakan tersebut sudah dilakukan Dedet sejak tahun 2021 hingga 2022.
Anggota Unit Reskrim Polsek Katibung yang mengetahui informasi tersebut meringkus pelaku.
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah, mengatakan, berawal dari pelaku yang meminta uang tetapi tidak diberi akhirnya membuat pelaku mengamuk. Ibunya yang takut karena diancam lalu pergi ke luar rumah.
"Melampiaskan amarahnya, pelaku menyeret adiknya (S) yang sedang berada di dalam kamar lalu memperkosanya. Korban lalu menceritakan hal tersebut ke-ibunya yang sudah kembali, korban diancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan kakaknya tersebut," jelas Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah. Selasa (27/12/2022).
Kusni Palah menuturkan, karena sudah tidak kuat lagi dengan perbuatan anaknya yang bejat, EY kemudian melapor ke perangkat desa, kemudian bersama melapor ke ke Polsek Katibung.
Mendapat laporan itu, kata Kusni Palah, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berbasil menangkap pelaku di desanya.
Lanjut Kusni, polisi kemudian menangkap pelaku karena terlibat kasus persetubuhan dengan hubungan sedarah (incest), dimana yang menjadi korbannya adalah ibu kandung dan anak gadis yang masih dibawah umur yang tidak lain adik kandung pelaku.
"Pelaku memaksa hubungan intim dengan ibu dan adik kandung masing-masing dua kali, tindakan itu dilakukan disertai ancaman akan membunuh para korban jika melawan dan terjadi di rumah sendiri," ujar Kusni Palah.
Dari hasil pemeriksaan, masih kata Kusni, pertama kali pelaku menggauli ibu kandung pada 2021 dan kedua kalinya pada pertengahan tahun 2022.
"Hubungan intim sedarah yang dilakukan pelaku ternyata tidaknya hanya pada ibu korban tapi juga adik pelaku dengan mengurung adiknya didalam kamar dan kemudian pelaku mengancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan pelaku," jelasnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Katibung dan akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara," tegasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait