ACEH TENGGARA, iNews.id – Setelah diajak ke vila, seorang anak bawah umur mengaku dicabuli seorang pemuda. Pelaku kemudian ditangkap polisi.
Pelaku berinisial AF itu tercatat sebagai warga Kuta Lintang, Blangkejeran, Gayo Lues. Dia ditangkap oleh Satreskrim Polres Aceh Tenggara setelah diduga mencabuli bocah berusia 16 tahun.
Dia diamankan di Desa Lak-Lak, Ketambe, Aceh Tenggara. Penangkapan ini tindak lanjut laporan orang tua korban," kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, Kamis (27/1/2022).
Agus menambahkan, dari laporan itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban yang mengaku dicabuli oleh pelaku. Insiden pencabulan itu terjadi beberapa waktu yang lalu.
"Kejadian bermula saat pelaku membawa korban ke vila di kawasan Ketambe untuk diajak menginap," kata Agus.
Agus melanjutkan, korban saat itu tidak mau dan ingin pulang ke rumah. Namun, pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam vila.
Saat di dalam vila, pelaku melucuti pakaian korban dan dua kali mencabulinya," katanya.
Sementara itu, penyidik masih memeriksa beberapa saksi. Selain itu, pelaku sudah ditahan di Mapolres Aceh Tenggara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 100 kali cambuk.
Editor : Usep Solehudin