get app
inews
Aa Read Next : Wow! Kerja Seminggu, Petugas KPPS ini Digaji Rp 6 Juta

Tak Terima Diputus Pacar, Pemuda asal Cileles Sebar Video Hahehoh di Dapur

Kamis, 23 Februari 2023 | 08:59 WIB
header img
Tak terima cintanya diputus sang pacar, E (20) seorang pemuda di Cileles, Lebak, nekad sebar video ke orang tua korban. Foto Ilustrasi: Istimewa

LEBAK, iNewsCilegon.id - Tak terima cintanya diputus sang pacar, seorang pemuda nekad sebar video cabul sedang hahehoh didapur ke orang tua korban. Alhasil, pelaku bernama E (20) warga desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, diamankan Sat Reskrim Polres Lebak. 

Pelaku E (20) diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak setelah terbukti melakukan perbuatan persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap kekasihnya, PS (15) yang masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K, SIK mengatakan, tindak Pidana tersebut terjadi pada tahun 2021 jam 13.00 Wib di rumah Pelaku yang berada di Kampung Kadubereum Desa Prabugantungan Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

"Pelaku E (20) melakukan aksi bejat tersebut dikediamanya, yang mana korban saat itu diminta untuk datang kerumahnya , setelah tiba disana korban diajak untuk melakukan hubungan badan, namun korban menolak, tapi malah dipaksa oleh pelaku," ungkap Iptu Andi Kurniady. Rabu (21/2/2023).

Lanjut Andi, pada saat kejadian, ternyata pelaku merekamnya untuk dijadikan bahan ancaman apabila suatu hari putus atau PS menolak melakukan hubungan badan lagi maka video tersebut akan disebarluaskan. 

"Akhirnya korban memilih untuk putus, dan video tersebut dikirimkan ke bapak kandung korban, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Lebak," kata Andi.

Andi menuturkan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Hasil Visum et Repertum (korban), Celana dalam, BH, celana, baju, dan 1 unit HP infinix warna biru.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Andi, Pelaku dikenakan Tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. 

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut