LHOKSUMAWE, iNewsCilegon.id - Pasangan bukan muhrim belakangan ini viral dijagat maya. Sebuah unggahan yang memperlihatkan terpidana zina dicambuk lantaran berzina dengan ipar.
Momen saat terpidana tersebut dicambuk diunggah oleh seseorang di sosial media TikTok. Kejadian tersebut terjadi tepat dua hari sebelum menyambut puasa Ramadhan.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe, Aceh, menggelar eksekusi cambuk di depan halaman Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) terhadap terpidana pelanggaran syariat Islam karena zina, pada Selasa (21/3/2023).
Pihak laki-laki berinsial ASA dan dan pihak perempuan DAP dicambuk sebanyak 100 kali. Keduanya Warga kota Lhokseumawe, Aceh.
Mereka dihukum karena secara sah telah melanggar hukum. Dimana pihak laki-laki sudah punya istri dan merupakan ipar dari DAP, namun kepergok berzina oleh warga setempat.
Editor : M Mahfud